Perkembangan kejahatan korporasi menunjukkan bahwa perusahaan dapat menjadi pelaku tindak pidana yang menimbulkan dampak sosial dan ekonomi besar. Kasus korupsi PT Asabri (Persero) sebagai BUMN menyebabkan kerugian negara sekitar Rp22,78 triliun akibat penyalahgunaan dana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana korporasi dan hambatannya pada BUMN. Meskipun korporasi telah diakui sebagai subjek hukum pidana dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerapannya masih terkendala struktur yang kompleks, pembuktian sulit, serta pengaruh politik. Penelitian ini merekomendasikan pembaruan hukum pidana agar lebih adaptif dalam menjerat korporasi pelaku korupsi dan memperkuat akuntabilitas hukum.
Copyrights © 2026