Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk mencegah dan memitigasi potensi konflik agraria di Kelurahan Pamenang melalui edukasi hukum kontrak jual beli tanah dan pelatihan mediasi bagi aparatur kelurahan. Metode pelaksanaan terdiri dari tiga tahapan utama: persiapan, pelaksanaan berupa penyuluhan dan pelatihan partisipatif, serta evaluasi. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan literasi hukum secara signifikan pada warga, khususnya terkait pemahaman syarat sah perjanjian, pentingnya beralih dari perjanjian lisan ke perjanjian tertulis, dan urgensi pendaftaran hak atas tanah melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Selain itu, aparatur kelurahan berhasil diberdayakan melalui simulasi mediasi sengketa, sehingga mampu bertindak sebagai penengah yang netral dan kompeten dalam memfasilitasi penyelesaian konflik di luar pengadilan. Pengabdian ini menghasilkan sebuah pemahaman komprehensif yang mengintegrasikan kesadaran hukum masyarakat dan kapasitas kuratif aparatur, guna mewujudkan stabilitas dan kepastian hukum pertanahan di Kelurahan Pamenang.
Copyrights © 2026