Penelitian ini mengkaji perbedaan mendasar dalam pengaturan pidana mati antara KUHP Kolonial (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indiƫ) dan KUHP Nasional yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif untuk menelaah perubahan paradigma dalam kebijakan pemidanaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Kolonial menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok yang bersifat absolut dengan orientasi pembalasan dan pengendalian sosial. Sebaliknya, KUHP Nasional mengatur pidana mati sebagai pidana khusus yang bersyarat dengan masa percobaan, sehingga pelaksanaannya hanya dilakukan sebagai upaya terakhir terhadap kejahatan luar biasa. Pergeseran ini mencerminkan perubahan orientasi hukum pidana Indonesia dari model retributif menuju pendekatan yang lebih humanis, berkeadilan, dan selaras dengan prinsip hak asasi manusia serta nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, pembaruan pengaturan pidana mati dalam KUHP Nasional merupakan langkah strategis dalam mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih proporsional dan beradab tanpa menghilangkan fungsi perlindungan masyarakat.
Copyrights © 2026