Diskursus mengenai relasi gender dalam Islam sering kali berpusat pada penafsiran Q.S. An-Nisa’ [4]: 34, khususnya pada term qawwamun dan faddhalallah. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pergeseran paradigma hermeneutika gender dengan membandingkan Tafsir Al-Manar karya Muhammad Abduh dan Rasyid Rida dengan Tafsir Al-Mishbah karya M. Quraish Shihab. Menggunakan metode deskriptif-komparatif dengan pendekatan hermeneutika filosofis, penelitian ini menemukan bahwa: (1) Al-Manar merepresentasikan semangat reformisme awal yang mencoba merasionalkan kepemimpinan laki-laki berdasarkan fungsi sosiologis dan ekonomi, namun tetap mempertahankan kerangka hierarkis; (2) Al-Mishbah melakukan kontekstualisasi yang lebih cair dengan menekankan bahwa qawwamun bukanlah keunggulan substansial (zati), melainkan keunggulan fungsional yang bisa berubah sesuai situasi dan kondisi; (3) Perbedaan ini dipengaruhi oleh latar belakang sosial-politik penafsir, di mana Abduh berhadapan dengan kolonialisme dan tuntutan modernitas Mesir, sementara Quraish Shihab merespons dinamika keindonesiaan yang lebih inklusif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keadilan gender dalam tafsir modern mengalami evolusi dari "kesetaraan rasional" menuju "kemitraan kontekstual."
Copyrights © 2026