Kontrak distribusi merupakan instrumen hukum vital dalam aktivitas ekonomi yang mengatur hubungan kontraktual antara pemasok dan distributor berdasarkan kesepakatan para pihak. Seiring dengan kompleksitas transaksi bisnis, risiko terjadinya kegagalan pemenuhan kewajiban atau wanprestasi menjadi tantangan nyata yang memerlukan kepastian penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam bentuk serta dasar pertanggungjawaban perdata akibat wanprestasi dalam kontrak distribusi melalui tinjauan yuridis terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 2864 K/Pdt/2024. Sengketa ini berakar dari hubungan hukum antara CV Agro Makmur Jaya selaku distributor dengan pihak pembeli yang gagal memenuhi kewajiban pembayaran transaksi pembelian barang senilai Rp1.568.887.500,00. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi pertanggungjawaban wanprestasi dalam putusan tersebut didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 1243 KUHPerdata, yakni adanya perikatan yang sah, kelalaian debitur, dan kerugian nyata yang diderita kreditur. Mahkamah Agung menegaskan supremasi asas pacta sunt servanda dan memberikan perlindungan hukum bagi distributor melalui penghukuman ganti rugi yang bersifat materiil. Putusan ini memberikan implikasi penting bagi praktisi hukum dan pelaku usaha untuk menyusun klausul kontrak distribusi secara lebih rigid dan preventif guna memitigasi risiko hukum di masa depan. Melalui putusan ini, pengadilan memperkuat kepastian hukum dalam ekosistem distribusi di Indonesia.
Copyrights © 2026