Falsafah Tasyri’ sebagai fondasi filosofis pembentukan hukum Islam dan menegaskan Mabādi al-Aḥkām sebagai prinsip-prinsip dasar yang mengarahkan penalaran hukum. Penelitian ini bertujuan: (1) menjelaskan konsep Falsafah Tasyri’, (2) mengidentifikasi prinsip-prinsip dasar hukum Islam, dan (3) menganalisis relevansinya bagi ijtihad kontemporer dan realitas sosial-hukum. Penelitian menggunakan desain kualitatif studi pustaka bersifat deskriptif-analitis, dengan sintesis sumber klasik dan literatur mutakhir tentang maqāṣid al-syarī‘ah. Hasil kajian menunjukkan bahwa syariat tidak semata dipahami sebagai aturan legal-formal, melainkan sistem nilai yang berorientasi pada keadilan dan kemaslahatan. Tujuh prinsip—keadilan, kasih sayang, kemudahan, persamaan, kebebasan bertanggung jawab, penolakan mudarat, dan kemaslahatan berfungsi sebagai parameter evaluatif untuk menguji konsistensi produk hukum dengan ruh dan tujuan syariat. Selain itu, maqāṣid al-syarī‘ah berperan sebagai kristalisasi tujuan syariat yang memungkinkan pembaruan kontekstual tanpa melepaskan pijakan nash. Implikasinya, penguatan kerangka filosofis dan maqāṣid diperlukan agar perkembangan hukum Islam tetap koheren secara etis dan responsif secara sosial.
Copyrights © 2026