Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Pendekatan Penelitian dalam Kajian Hukum dan Hukum Islam: Normatif, Empiris, dan Pendekatan Hukum Islam Jamaluddin; Rahman Syamsuddin; Marilang
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.3859

Abstract

Urgensi pemilihan pendekatan penelitian dalam kajian hukum dan hukum Islam di tengah kompleksitas persoalan sosial dan tuntutan penillustrasian keadilan yang komprehensif. Penelitian ini bertujuan menguraikan karakteristik, perbedaan, serta titik temu antara pendekatan normatif (yuridis-doktrinal), empiris (yuridis-sosiologis), dan pendekatan hukum Islam, sekaligus menjelaskan faktor-faktor yang memengaruhi pemilihannya. Penelitian menggunakan desain deskriptif-analitis dengan kombinasi pendekatan yuridis-normatif dan pendekatan hukum Islam melalui studi pustaka, dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin/teori hukum, karya ilmiah, serta literatur fikih klasik dan kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa pendekatan normatif memusatkan perhatian pada hukum sebagai norma tertulis (law in books) dan efektif untuk mengkaji asas, sistematika, serta konsistensi antar norma. Pendekatan empiris menelaah hukum dalam praktik (law in action) sehingga relevan untuk menilai efektivitas, kepatuhan, serta hambatan implementasi ketika diperlukan dukungan data lapangan. Sementara itu, pendekatan hukum Islam bertumpu pada Al-Qur’an, Hadis, ijma’, qiyas dan metode istinbath untuk menilai kemaslahatan serta relevansi norma berdasarkan maqāṣid al-syarī‘ah. Pemilihan pendekatan dipengaruhi jenis masalah, tujuan penelitian, ketersediaan data, konteks riset, dan kompetensi peneliti, dengan tambahan pada studi hukum Islam berupa relevansi dalil dan konteks sosial. Implikasinya, integrasi multi-pendekatan (mixed legal research) dapat memperkuat ketajaman analisis sekaligus meningkatkan kebermanfaatan hasil penelitian
Falsafah Tasyri’: Prinsip-Prinsip Dasar Hukum Islam (Mabādi al-Aḥkām) Jamaluddin; Fatmawati; Ahmad Abdullatif; Ahmad Musyahid
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.3873

Abstract

Falsafah Tasyri’ sebagai fondasi filosofis pembentukan hukum Islam dan menegaskan Mabādi al-Aḥkām sebagai prinsip-prinsip dasar yang mengarahkan penalaran hukum. Penelitian ini bertujuan: (1) menjelaskan konsep Falsafah Tasyri’, (2) mengidentifikasi prinsip-prinsip dasar hukum Islam, dan (3) menganalisis relevansinya bagi ijtihad kontemporer dan realitas sosial-hukum. Penelitian menggunakan desain kualitatif studi pustaka bersifat deskriptif-analitis, dengan sintesis sumber klasik dan literatur mutakhir tentang maqāṣid al-syarī‘ah. Hasil kajian menunjukkan bahwa syariat tidak semata dipahami sebagai aturan legal-formal, melainkan sistem nilai yang berorientasi pada keadilan dan kemaslahatan. Tujuh prinsip—keadilan, kasih sayang, kemudahan, persamaan, kebebasan bertanggung jawab, penolakan mudarat, dan kemaslahatan berfungsi sebagai parameter evaluatif untuk menguji konsistensi produk hukum dengan ruh dan tujuan syariat. Selain itu, maqāṣid al-syarī‘ah berperan sebagai kristalisasi tujuan syariat yang memungkinkan pembaruan kontekstual tanpa melepaskan pijakan nash. Implikasinya, penguatan kerangka filosofis dan maqāṣid diperlukan agar perkembangan hukum Islam tetap koheren secara etis dan responsif secara sosial.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Dalam Perspektif Tafsir Tematik dan Hukum Positif Indonesia Jamaluddin; Muh.Irham; Hasyim Haddad
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.3896

Abstract

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih menjadi pelanggaran HAM sekaligus tindak pidana di Indonesia, dengan laporan kasus yang tetap tinggi dan kekerasan di ranah privat masih mendominasi kekerasan terhadap perempuan.  Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengkaji konsep dan bentuk KDRT melalui tafsir tematik terhadap ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis yang berkaitan dengan relasi rumah tangga, (2) menganalisis pengaturan KDRT dalam hukum positif Indonesia, khususnya UU No. 23 Tahun 2004 (UU PKDRT), dan (3) menemukan titik temu normatif yang dapat memperkuat perlindungan korban.  Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan library research dan analisis tafsir tematik (maudhūʿī) melalui penelaahan ayat, tafsir klasik-kontemporer, serta dokumen UU PKDRT.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa ajaran Islam menempatkan keluarga sebagai ruang sakinah, mawaddah, dan rahmah serta melarang tindakan menyakiti dalam rumah tangga; QS An-Nisāʾ: 34 dipahami sebagai mekanisme penyelesaian konflik yang bertahap dan terikat etika sehingga tidak dapat dijadikan legitimasi kekerasan.  Teladan Nabi menegaskan orientasi penyelesaian damai dan anti-kekerasan.  Sementara itu, UU PKDRT memperjelas KDRT sebagai perkara hukum yang mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran.  Implikasinya, pencegahan KDRT menuntut penguatan literasi keagamaan yang komprehensif dan penegakan hukum yang konsisten untuk melindungi korban
Kedudukan dan Fungsi Hadis dalam Pembentukan Hukum Islam Kontemporer Jamaluddin; Abustani Ilyas; M.Tasbih
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.3912

Abstract

Penelitian ini mengkaji kedudukan dan fungsi hadis dalam pembentukan hukum Islam kontemporer di tengah perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi yang cepat. Penelitian bertujuan: (1) mendeskripsikan secara sistematis kedudukan hadis sebagai sumber normatif kedua setelah Al-Qur’an dalam pembentukan hukum Islam kontemporer, (2) menganalisis fungsi hadis dalam proses istinbāṭ dan ijtihad pada isu-isu hukum modern, serta (3) merumuskan model pemahaman hadis yang menjaga integritas normatif sekaligus responsif terhadap konteks. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kepustakaan dan desain deskriptif-analitis melalui analisis kitab-kitab hadis utama serta literatur uṣūl fiqh dan studi hadis terkini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hadis tetap sentral melalui dua dimensi: dimensi epistemologis sebagai legitimasi pengetahuan hukum dan otoritas normatif, serta dimensi aplikatif sebagai perangkat operasional dalam merumuskan hukum atas persoalan baru yang belum dirinci dalam Al-Qur’an. Fungsi hadis dipetakan ke dalam empat peran dominan, yaitu bayān al-tafsīr, bayān al-taqyīd/takhṣīṣ, bayān al-taqrīr, dan tasyri‘. Penelitian juga menemukan bahwa relevansi hadis masa kini ditentukan oleh keseimbangan antara otentisitas (kritik sanad-matan) dan ketepatan konteks (pembacaan sosial-historis) dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah.