Praktik politik uang merupakan salah satu bentuk kejahatan elektoral yang mengancam integritas demokrasi dan kedaulatan rakyat. Dalam konteks pemilihan kepala daerah, politik uang tidak lagi dilakukan secara individual dan sporadis, melainkan berkembang menjadi perbuatan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik uang sebagai pelanggaran TSM melalui pendekatan yuridis dan kriminologis, dengan menelaah konstruksi hukum, pola kejahatan, serta dampaknya terhadap proses demokrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analisis putusan sebagai bahan pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik uang sebagai pelanggaran TSM memenuhi karakteristik kejahatan terorganisir yang melibatkan jaringan aktor, perencanaan yang matang, serta pengulangan tindakan secara luas. Dari perspektif kriminologi, praktik ini didorong oleh faktor kekuasaan, ekonomi, dan lemahnya kesadaran hukum masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penanggulangan politik uang TSM tidak cukup hanya melalui pendekatan represif hukum pidana, tetapi juga memerlukan strategi pencegahan berbasis kriminologi untuk memutus mata rantai kejahatan elektoral secara sistemik.
Copyrights © 2026