Perkara perdagangan anak merupakan tindak pidana serius yang berdampak langsung terhadap pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak anak. Dalam praktik peradilan, putusan hakim yang tergolong ringan sering kali menimbulkan perdebatan mengenai dasar pertimbangan yang digunakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pertimbangan yuridis dan non-yuridis hakim dalam menjatuhkan putusan ringan pada perkara perdagangan anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh studi putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan yuridis hakim umumnya didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, alat bukti, serta unsur-unsur tindak pidana yang terbukti di persidangan. Sementara itu, pertimbangan non-yuridis meliputi latar belakang terdakwa, kondisi sosial, sikap terdakwa selama persidangan, serta faktor-faktor yang meringankan. Kombinasi kedua pertimbangan tersebut berpengaruh signifikan terhadap penjatuhan putusan yang relatif ringan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keseimbangan antara pertimbangan yuridis dan non-yuridis perlu diterapkan secara proporsional agar putusan hakim tetap mencerminkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai korban.
Copyrights © 2026