Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih maraknya tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur kesehatan daerah yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan nasional. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana korupsi serta mengkaji pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana korupsi pembangunan rawat inap Rumah Sakit Pesawaran dalam Putusan Nomor: 10/Pid-Sus-TPK/2020/PN.TJK. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan empiris dengan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka dan wawancara mendalam terhadap hakim tipikor dan penyidik polisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab tindak pidana korupsi terdiri atas adanya penyalahgunaan kewenangan oleh terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen serta minimnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan proyek pembangunan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan didasarkan pada tiga aspek, yaitu yuridis dengan terbuktinya seluruh unsur Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sosiologis dengan mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan, serta filosofis bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan keuangan negara. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50.000.000,00 subsider 2 bulan kurungan. Kesimpulannya, penyalahgunaan wewenang dan lemahnya pengawasan menjadi faktor utama korupsi, dan putusan hakim telah mempertimbangkan aspek keadilan secara komprehensif meskipun pidana yang dijatuhkan relatif ringan.
Copyrights © 2026