Fenomena penggunaan kekuatan eksesif oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menangani unjuk rasa menjadi sorotan seiring dengan penurunan kualitas demokrasi di Indonesia. Sebagai negara pihak dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Indonesia berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kebebasan berkumpul serta berpendapat secara damai. Namun, praktik di lapangan menunjukkan adanya represi fisik yang tidak proporsional dan masif sehingga menciptakan hambatan sistemik bagi resiliensi masyarakat sipil dalam menyuarakan aspirasi politik di ruang publik. Penurunan kualitas demokrasi ini juga tercermin dalam laporan indeks demokrasi yang menempatkan Indonesia pada kategori flawed democracy. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesenjangan antara standar internasional penggunaan kekuatan dengan regulasi serta praktik nasional, sekaligus merumuskan langkah transisi bagi reformasi akuntabilitas kepolisian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 mengandung ambiguitas dalam konsep ancaman yang memberikan diskresi tanpa parameter tegas sehingga berpotensi berbenturan dengan prinsip kepastian hukum (legal certainty). Dalam praktiknya, penanganan demonstrasi kerap mengabaikan prinsip nesesitas dan proporsionalitas, termasuk penggunaan gas air mata dan kendaraan taktis secara tidak pandang bulu. Oleh karena itu, diperlukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian untuk memberikan kewenangan pro-yustisia kepada lembaga pengawas eksternal guna memutus rantai impunitas dan memastikan diskresi kepolisian tetap berada dalam koridor hak asasi manusia serta supremasi hukum yang demokratis, sehingga pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat terwujud demi keberlanjutan demokrasi Indonesia.
Copyrights © 2026