Rendahnya kepemilikan legalitas usaha pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pangan di Kalurahan Pleret, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi kendala utama dalam memperluas akses pasar dan menjamin keamanan produk. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai pentingnya sertifikasi legalitas pangan melalui Sosialisasi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT) dan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Metode pelaksanaan meliputi penyampaian materi, diskusi interaktif, dan pendampingan pengisian formulir pemeriksaan SP-PIRT. Evaluasi dilakukan melalui pre-test dan post-test, serta observasi terhadap perubahan perilaku produksi. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pengetahuan peserta dengan kenaikan skor rata-rata dari 45% menjadi 82%. Selain itu, terjadi perubahan positif pada perilaku higiene, penggunaan kemasan lebih baik, dan kesadaran pentingnya label kedaluwarsa. Peserta juga menunjukkan kesiapan untuk mengurus sertifikasi sesuai prosedur resmi. Kegiatan ini memberikan dampak langsung berupa peningkatan literasi keamanan pangan dan kesiapan UMKM dalam memenuhi standar legalitas usaha.
Copyrights © 2026