Hak atas merek merupakan aset tak berwujud yang memiliki nilai ekonomi tinggi, sehingga perlindungan hukumnya termasuk mekanisme pengalihannya menjadi krusial dalam hukum kekayaan intelektual. Di Indonesia, pengaturan mengenai pengalihan hak atas merek melalui waris diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, namun dalam praktiknya masih sering ditemukan kompleksitas prosedural dan ketidakpastian hukum bagi ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan regulasi serta mekanisme pengalihan hak atas merek melalui waris antara sistem hukum di Indonesia dan Belanda guna menemukan formulasi perlindungan hukum yang lebih efektif bagi pemegang hak merek. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum (comparative approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan terkait merek di kedua negara, bahan hukum sekunder seperti literatur dan jurnal hukum, serta bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan gambaran komprehensif mengenai perbedaan dan persamaan sistem pewarisan merek di Indonesia dan Belanda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia dan Belanda sama-sama mengakui merek sebagai objek yang dapat diwariskan, terdapat perbedaan signifikan dalam hal prosedur pendaftaran dan pembuktian hak bagi ahli waris. Di Belanda, sistem pengalihan cenderung lebih terintegrasi dengan hukum perdata umum yang memudahkan transisi kepemilikan, sementara di Indonesia diperlukan pencatatan resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar pengalihan tersebut memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga. Perbandingan ini menyimpulkan bahwa Indonesia dapat mengadopsi efisiensi birokrasi dari sistem Belanda untuk memperkuat kepastian hukum bagi ahli waris pemilik merek di Indonesia
Copyrights © 2026