Kekerasan seksual anak terhadap anak (child-on-child sexual abuse) merupakan fenomena yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia. Permasalahan ini tidak hanya berdampak terhadap korban, tetapi juga memerlukan pendekatan khusus terhadap pelaku anak yang masih memiliki potensi untuk direhabilitasi. Kebijakan diversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak masih menghadapi keterbatasan dalam implementasinya, terutama dalam kasus kekerasan seksual. Penelitian ini menggunakan metode analisis hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, mengkaji data dari berbagai sumber kepustakaan, peraturan perundang-undangan, dan laporan investigasi. Temuan utama menunjukkan bahwa pemerintah perlu melakukan rekonstruksi kebijakan diversi melalui: (1) amandemen undang-undang yang memperluas cakupan diversi pada kasus kekerasan seksual anak, (2) pengembangan pedoman praktis untuk penerapan diversi dalam konteks child-on-child crime, dan (3) peningkatan kapasitas tenaga profesional dalam menjalankan fungsi diversi. Rekomendasi ini didasarkan pada prinsip perlindungan hak anak, kepentingan terbaik anak, dan nilai-nilai rehabilitatif yang sejalan dengan standar internasional.
Copyrights © 2026