Penelitian ini mengkaji kesenjangan implementasi Kode Etik Notaris terkait larangan kemitraan dengan biro jasa dalam mencari klien, yang mengancam independensi profesi di era digital. Tujuan penelitian adalah menganalisis penerapan normatif, faktor pendorong pelanggaran, dampak yuridis-etis, serta merumuskan rekomendasi penguatan pengawasan. Jenis penelitian hukum normatif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Populasi meliputi peraturan perundang-undangan, Kode Etik INI, dan doktrin hukum; sampel purposif mencakup Pasal 4 ayat (4) Kode Etik INI 2015, UUJN, serta literatur terkait. Instrumen berupa studi kepustakaan, dianalisis deskriptif-analitis dengan content analysis. Hasil menunjukkan praktik bundling digital dan referral fee marak akibat distribusi notaris tidak merata dan pengawasan reaktif MPD. Kesimpulan merekomendasikan gradasi sanksi, amendemen kode etik, audit SIDNot, dan pelatihan etika wajib untuk penurunan pelanggaran 50% dalam tiga tahun.
Copyrights © 2026