Kekerasan di lingkungan pendidikan, khususnya kekerasan fisik, masih menjadi persoalan yang sering diabaikan akibat rendahnya kesadaran dan literasi hukum peserta didik. Padahal, pemahaman yang memadai mengenai bentuk-bentuk kekerasan dan konsekuensi hukumnya sangat penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran hukum peserta didik mengenai jenis-jenis kekerasan fisik serta mekanisme sanksinya berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum partisipatif dengan pendekatan integratif yang menggabungkan aspek yuridis dan nilai-nilai karakter. Pengumpulan data dilakukan melalui kuesioner berbasis Google Forms menggunakan Skala Likert (skor 1–5) kepada 22 responden. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa mayoritas peserta memberikan penilaian sangat memuaskan terhadap pelaksanaan kegiatan, menyatakan bahwa tujuan kegiatan tercapai, serta menilai sesi diskusi interaktif berjalan efektif. Selain itu, minat peserta untuk mengikuti kegiatan serupa tergolong tinggi. Temuan ini menunjukkan bahwa pendekatan edukasi hukum yang dialogis dan kontekstual efektif dalam meningkatkan pemahaman peserta didik. Kegiatan ini juga berhasil mengubah paradigma peserta yang sebelumnya menganggap kekerasan fisik ringan sebagai hal yang wajar, menjadi pemahaman bahwa setiap tindakan yang menimbulkan rasa sakit dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan yang memiliki konsekuensi hukum. Disimpulkan bahwa penguatan kesadaran hukum melalui pendekatan partisipatif mampu menjadi strategi efektif dalam mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan.
Copyrights © 2026