Penelitian ini berkesimpulan besar bahwa,”Stabilitas negara akan terwujud jika negara mampu menyeimbangkan aspek politik dan pemenuhan hak-hak warga negara, serta terlaksananya praktek beragama dengan baik. Karena agama yang dibawa para nabi dan yang isinya digambarkan dalam Kitab-kitab suci adalah “serangkaian tuntunan Tuhan untuk pembinaan dan pembangunan manusia serta dunianya”. Dan mengacu pada pembangunan dalam Islam adalah bersifat menyeluruh, menyentuh dan menghujam ke dalam jati diri manusia, sehingga dengan demikian terlebih dahulu ia membangun manusia seutuhnya, material dan spiritual secara bersamaan. Juga, tujuan terakhir setiap negara ialah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya (bonum publicum, common good, common wealth). Penelitian ini adalah kualitatif dilakukan secara kepustakaan atau library research, dan penelitian kualitatif ini menggunakan pendekatan sejarah (Sejarah klasik, Pertengahan, Kegelapan, dan Kontemporer) yaitu dengan membaca dan mempelajari secara kritis buku-buku terkait stabilitas negara pada Tafsîr Al-Mishbâh yang kemudian dikorelasikan dengan pemikiran ulama baik klasik maupun kontemporer
Copyrights © 2024