Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia selama periode 2021–2023. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui studi literatur dengan menelaah berbagai jurnal nasional, laporan resmi, serta peraturan yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengawasan OJK, baik melalui mekanisme on-site maupun off-site, berperan penting dalam mempertahankan stabilitas perbankan, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendorong penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Kondisi ini tercermin dari ketahanan sektor perbankan dalam menghadapi tekanan ekonomi global setelah pandemi. Meskipun demikian, masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaannya, seperti kompleksitas sektor keuangan, keterbatasan sumber daya, serta potensi risiko sistemik. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan kapasitas pengawasan, peningkatan sinergi antar lembaga, serta penyesuaian terhadap perkembangan teknologi keuangan guna memastikan stabilitas sistem perbankan tetap terjaga secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026