Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji Hakikat Penjatuhan Hukuman Pidana Mati Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian ini menunjukkan Hakikat Penjatuhan Hukuman Pidana Mati Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, bertujuan untuk memberikan pengaturan hukuman mati yang diatur dengan mekanisme baru yang mengedepankan aspek keadilan dan kepastian hukum, serta mempertimbangkan unsur kemanusiaan dan hak asasi manusia (HAM), dengan kajian pengaturan hukuman pidana mati dalam Undang-UndangĀ Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,hakikat penjatuhan hukuman pidana mati dalam perspektif hukum pidana,eksistensi dan implikasi hukuman mati pasca KUHP baru.
Copyrights © 2026