Jurnal To Ciung : Jurnal Ilmu Hukum
Vol. 6 No. 1 (2026): 2026

HAKIKAT PENJATUHAN HUKUMAN PIDANA MATI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Ismail, Ismail (Unknown)
Salmi (Unknown)
Abdul Rahman Nur (Unknown)
Kasmad Kamal (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Mar 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji Hakikat Penjatuhan Hukuman Pidana Mati Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian ini menunjukkan Hakikat Penjatuhan Hukuman Pidana Mati Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, bertujuan untuk memberikan pengaturan hukuman mati yang diatur dengan mekanisme baru yang mengedepankan aspek keadilan dan kepastian hukum, serta mempertimbangkan unsur kemanusiaan dan hak asasi manusia (HAM), dengan kajian pengaturan hukuman pidana mati dalam Undang-UndangĀ  Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,hakikat penjatuhan hukuman pidana mati dalam perspektif hukum pidana,eksistensi dan implikasi hukuman mati pasca KUHP baru.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

tociung

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Selamat datang di situs OJS Universitas Andi Djemma, Jurnal To Ciung : Jurnal Ilmu Hukum, yang memiliki tujuan untuk memberikan sumbangsih pada eksplorasi teori dan praktik di bidang Hukum secara menyeluruh. Dengan semangat untuk memperkaya dan menyebarkan pengetahuan mengenai Hukum di Indonesia ...