Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintahan desa sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada pentingnya keberadaan DPMD sebagai perangkat daerah yang berperan strategis dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan secara efektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang- undangan dan konseptual, serta dilengkapi dengan data empiris melalui wawancara dan dokumentasi di lingkungan DPMD. Data dianalisis secara kualitatif dengan menelaah kesesuaian antara ketentuan hukum positif seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksana lainnya dengan implementasi peran DPMD di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa memiliki peran yang sangat penting dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa, perangkat desa, serta penyelenggaraan pemerintahan desa secara keseluruhan. Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai kendala, seperti keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya koordinasi antarinstansi, serta rendahnya pemahaman aparatur desa terhadap regulasi yang berlaku. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa peran DPMD dalam pengawasan dan pembinaan pemerintahan desa perlu diperkuat melalui peningkatan kapasitas kelembagaan, optimalisasi regulasi, serta sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, dan desa, guna mewujudkan pemerintahan desa yang mandiri, akuntabel, dan berkeadilan.
Copyrights © 2026