Penelitian ini berangkat dari maraknya praktik penyimpangan dalam penyaluran bantuan dana sosial (bansos) di Kabupaten Karawang, seperti manipulasi data penerima, pemotongan dana tanpa dasar hukum, dan adanya penerima fiktif. Fenomena tersebut menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana sosial, sehingga menimbulkan kerugian negara serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi prosedur penegakan hukum terhadap penyimpangan penyaluran dana sosial di Kabupaten Karawang serta mengidentifikasi faktor-faktor dominan yang memengaruhi efektivitas penegakan hukum dalam konteks tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan dukungan data empiris (law in action), melalui studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, putusan pengadilan, serta wawancara dan laporan lembaga pengawas seperti KPK dan Ombudsman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi penegakan hukum atas penyimpangan dana bansos di Kabupaten Karawang belum berjalan secara optimal. Hal ini disebabkan oleh lemahnya koordinasi antarinstansi penegak hukum, kurangnya transparansi dalam proses distribusi bansos, serta rendahnya kesadaran hukum aparat dan masyarakat. Faktor dominan yang memengaruhi penegakan hukum antara lain faktor aparat penegak hukum, faktor peraturan yang belum diterapkan secara konsisten, dan faktor budaya hukum masyarakat yang masih permisif terhadap praktik korupsi. Oleh karena itu, diperlukan upaya perbaikan sistem pengawasan, peningkatan integritas aparat, serta penerapan sanksi yang tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 untuk mewujudkan tata kelola dana sosial yang bersih dan berkeadilan.
Copyrights © 2026