Pembaharuan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP membawa perubahan mendasar terhadap pengaturan tindak pidana korupsi, terutama melalui perumusan Pasal 603 dan Pasal 604. Ketentuan ini menunjukkan adanya kesinambungan sekaligus pergeseran politik hukum pidana dibandingkan pengaturan yang lalu dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama pada aspek penalisasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis arah politik hukum pidana dalam pengaturan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP serta implikasinya terhadap karakter korupsi sebagai extraordinary crime. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan filosofis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana korupsi dalam KUHP terbaru merupakan bagian dari upaya rekodifikasi dan unifikasi hukum pidana nasional guna mewujudkan sistem pemidanaan yang terintegrasi, proporsional, dan menjamin kepastian hukum. Penyesuaian ancaman pidana, khususnya terkait pidana minimum dan denda, mencerminkan upaya negara menyeimbangkan efektivitas pemberantasan korupsi dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Namun demikian, perubahan tersebut menimbulkan perdebatan mengenai konsistensi politik hukum pidana dalam mempertahankan sifat luar biasa tindak pidana korupsi.
Copyrights © 2026