Kepala desa memiliki kewenangan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk kewenangan mengangkat dan memberhentikan perangkat desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3Tahun2024. Namun, dalam praktiknya kewenangan tersebut sering dijalankan secara diskriminatif dan tidak objektif. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tugas dan kewenangan kepala desa yang bersifat diskriminatif terhadap perangkat desa berdasarkan Pasal 26 huruf b, Pasal 49 ayat (2), dan Pasal 53 UU Desa, ditinjau dari perspektif hukum tata negara dan fiqih siyasah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa tindakan diskriminatif kepala desa merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum berdasarkan demokrasi Pancasila serta nilai keadilan dan amanah dalam fiqih siyasah.
Copyrights © 2026