Pengangkatan anak dalam masyarakat adat Bali merupakan praktik sosial yang memiliki implikasi hukum penting, khususnya dalam bidang pewarisan. Persoalan muncul ketika hak mewaris anak angkat dihadapkan pada sistem pewarisan hukum adat Bali yang berlandaskan prinsip purusa dan nilai-nilai religius Hindu. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan hak mewaris anak angkat menurut hukum adat Bali dan agama Hindu serta mengkaji dinamika praktik pewarisan anak angkat dan implikasinya di Kabupaten Badung. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi literatur melalui analisis norma adat, doktrin hukum, hasil penelitian terdahulu, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak mewaris anak angkat tidak bersifat otomatis, melainkan bergantung pada keabsahan proses pengangkatan anak secara adat dan keagamaan serta pelaksanaan kewajiban adat. Praktik pewarisan di Kabupaten Badung menunjukkan adanya fleksibilitas hukum adat yang dipengaruhi perkembangan sosial, ekonomi, dan hukum nasional, namun tetap menyisakan potensi konflik dan ketidakpastian hukum.
Copyrights © 2025