Ali, Jovansyah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

RECHTSVINDING DI ERA DIGITAL: PEMANFAATAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE SEBAGAI ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA PERTAMBANGAN Putra Syawal Al Mahdi, Muhammad; Ridwan, Agus; Ali, Jovansyah; Triadi, Irwan
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 12, No 11 (2025): NUSANTARA : JURNAL ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v12i11.2025.4378-4388

Abstract

Kemajuan teknologi Artificial Intelligence (AI) telah membawa perubahan mendasar terhadap paradigma penegakan hukum, khususnya dalam sektor pertambangan yang rentan terhadap praktik ilegal dan pelanggaran izin. Kehadiran AI memungkinkan aparat hukum melakukan analisis data spasial, administratif, dan lingkungan secara akurat dan efisien, sehingga memperkuat sistem pembuktian hukum pidana yang sebelumnya bersifat konvensional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan validitas hasil analisis AI sebagai alat bukti elektronik dalam hukum acara pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU ITE telah mengakui dokumen elektronik sebagai alat bukti sah, KUHAP belum mengatur secara eksplisit kedudukan hasil analisis AI, sehingga menimbulkan kekosongan hukum. AI berpotensi dikategorikan sebagai informasi elektronik atau alat bukti petunjuk, tetapi keabsahannya tetap bergantung pada validasi manusia dan mekanisme verifikasi forensik. Di sisi lain, peran rechtsvinding menjadi sangat penting karena hakim dituntut untuk melakukan penemuan hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi tanpa melanggar asas legalitas. Penerapan AI dalam pembuktian pidana pertambangan juga harus memperhatikan prinsip keadilan prosedural, akuntabilitas algoritmik, dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, pembaruan regulasi dan integrasi AI secara normatif menjadi urgensi utama agar hukum Indonesia mampu menjamin keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum di era digital.