Sebagai pengganti KUHP (WvS) peninggalan kolonial Belanda, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Indonesia) telah mengatur hal-hal pokok yang menjadi fokus pembaharuan hukum pidana yakni tentang tujuan dan pedoman pemidanaan, namun masih terdapat persoalan pada tujuan pemidanaan tersebut yakni mengenai aspek rasa keadilan bagi korban sebagai tujuan pemidanaan. Sehingga hal tersebut perlu untuk dikaji agar dapat memberikan kontribusi secara akademis dalam menjelaskan tujuan pemidanaan KUHP Indonesia bagi korban tindak pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan, dengan memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan dengan pendekatan studi kepustakaan, kemudian bahan hukum tersebut dianalisis secara preskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tujuan pemidanaan KUHP Indonesia didasarkan pada teori relatif/tujuan yang menitikberatkan pada pemulihan keseimbangan nilai dalam masyarakat dan perbaikan diri pelaku tindak pidana. Namun demikian, tujuan pemidanaan KUHP Indonesia sama sekali tidak berorientasi pada memberikan rasa keadilan bagi korban tindak pidana. Padahal, persoalan yang selama ini terjadi justru rasa keadilan bagi korban tindak pidana seringkali terabaikan. Sehingga, tujuan pemidanaan dalam KUHP Indonesia masih belum menjawab persoalan rasa keadilan bagi korban tindak pidana yang selama ini seringkali terabaikan, sebab aspek tersebut tidak diatur secara jelas dan eksplisit pada Pasal 51 KUHP Indonesia yang berisi mengenai tujuan pemidanaan.
Copyrights © 2026