Eskalasi teknologi Artificial Intelligence (AI) melalui fitur Deepfake telah menciptakan dimensi baru dalam tindak pidana penipuan online di Indonesia. Teknologi ini memungkinkan manipulasi identitas visual dan auditori yang mampu mengelabui sistem verifikasi keamanan serta logika manusia. Penelitian ini mengkaji urgensi kriminalisasi terhadap penyalahgunaan Deepfake mengingat adanya kekosongan hukum (legal vacuum) pada regulasi saat ini. Dengan metode penelitian hukum normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa UU ITE dan UU PDP belum secara spesifik menjerat tindakan pembuatan konten sintetik untuk tujuan jahat. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan hukum pidana (criminal law policy) yang progresif melalui kriminalisasi spesifik guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat di era digital.
Copyrights © 2026