Pencatutan citra dan suara figur publik dalam endorsement digital semakin kompleks seiring perkembangan Artificial Intelligence (AI). Citra dan suara sebagai bagian dari hak kepribadian memiliki dimensi identitas dan nilai ekonomi, sehingga penggunaannya tanpa persetujuan berpotensi menimbulkan kerugian reputasional dan materiil. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap praktik tersebut di Indonesia serta efektivitas mekanisme yang tersedia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara preventif, Pasal 26 ayat (1) UU ITE memberikan dasar perlindungan melalui prinsip persetujuan atas penggunaan data pribadi, meskipun belum secara eksplisit mengatur citra dan suara. Secara represif, tindakan ini dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, namun mekanisme ini bersifat reaktif dan menghadapi kendala pembuktian, sehingga diperlukan penguatan regulasi yang lebih spesifik dan adaptif.
Copyrights © 2026