Artikel ini bertujuan mengkaji pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 988 K/Pdt.Sus-HKI/2024 serta menganalisis perlindungan hukum terhadap pemilik merek dalam hubungan waralaba. Sengketa bermula dari tindakan penerima waralaba yang mendaftarkan merek dengan persamaan pada pokoknya terhadap merek milik pemberi waralaba sehingga menimbulkan dugaan itikad tidak baik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus melalui analisis Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, KUH Perdata, serta putusan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung tidak hanya berpegang pada asas first to file, tetapi juga mempertimbangkan itikad baik dan keadilan substantif. Perlindungan hukum diberikan secara represif dan restoratif melalui pembatalan pendaftaran merek dan pencoretan dari Daftar Umum Merek, sehingga menegaskan pentingnya kejujuran dalam sistem pendaftaran merek di Indonesia.
Copyrights © 2026