Koperasi sebagai badan usaha berbasis keanggotaan memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, banyak koperasi menghadapi kendala legalitas dan kepatuhan hukum yang memperlemah tata kelola organisasi. Artikel ini bertujuan mendeskripsikan pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui pendampingan legalitas dan kepatuhan hukum pada mitra sasaran, yaitu Koperasi Merah Putih di Desa Sepang Jaya, Bandar Lampung, guna mewujudkan tata kelola yang akuntabel dan transparan. Metode pelaksanaan meliputi identifikasi permasalahan, penyuluhan hukum, asistensi penyusunan dokumen, serta monitoring evaluasi. Hasil kegiatan menunjukkan capaian luaran berupa tersusunnya dokumen legal yang komprehensif, meliputi revisi AD/ART yang sesuai dengan regulasi terbaru, pembaruan NIB (Nomor Induk Berusaha), serta standarisasi sistem administrasi internal. Kegiatan ini menghasilkan dampak terukur berupa peningkatan pemahaman pengurus terhadap regulasi sebesar 85% (berdasarkan hasil post-test), tercapainya 100% kelengkapan dokumen legalitas primer, serta tertibnya pelaporan keuangan bulanan yang kini terintegrasi secara administratif. Pendampingan ini terbukti memperkuat kapasitas kelembagaan Koperasi Merah Putih sebagai pilar ekonomi masyarakat desa yang berkelanjutan melalui kepastian hukum dan penguatan prinsip akuntabilitas.
Copyrights © 2026