Tulisan ini mengkaji permasalah sejarah hukum Islam dalam dinamika sosial-budaya kehidupan masyarakat Arab, yang secara terperinti dirumuskan ke dalam poin masalah, sistem hukum masyarakat Arab Jahiliyyah Pra-Islam, Sistem Hukum Islam yang ditawarkan, dan dinamika hukum Islam dalam sosial-budaya masyarakat Arab. Jenis penelitian ini kajian pustaka (Library Research) dengan menggunakan pendekatan sejarah dan transformasi budaya. Penelitian ini berkesimpulan bahwa Pertama, sistem hukum masyarakat Arab pra-Islam memiliki karakter rasial, feudal dan patriarkhis. Kedua, sistem hukum Islam yang ditawarkan bersifat revolusioner dan egaliter, sehingga aturan-aturan hukum Islam adalah aturan hukum yang memiliki karakter egaliter, tidak rasial, tidak feudal dan tidak patriarkhal. Ketiga, Islam mengajarkan kesetaraan yang tergambar dari prinsip-prinsip dan hukum-hukumnya serta perilaku Nabi Muhamad SAW. beserta para pengikutnya yang menghendaki adanya kehidupan egaliter. Pertentangan Quraisy terhadap Islam yang berkaitan erat dengan aspek keagamaan dan aspek sosial merupakan suatu kontra terhadap sistem hukum Islam yang egaliter, dan sebagai implikasinya, pemahaman terhadap hukum Islam harus diikuti dengan kesadaran bahwa hukum Islam itu memiliki karakter egaliter dan hal tersebut merupakan sebuah perubahan sosial dari hukum Jahiliyyah yang tidak egaliter.
Copyrights © 2022