Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Kepolisian Resor Morowali. TPPO merupakan kejahatan transnasional yang kompleks, melibatkan eksploitasi tenaga kerja dan seksual, serta memanfaatkan kemajuan teknologi untuk merekrut korban. Kabupaten Morowali, sebagai wilayah industri yang berkembang pesat, menjadi rentan terhadap praktik ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode wawancara dan observasi untuk memperoleh data mendalam mengenai proses implementasi kebijakan. Teori implementasi kebijakan George Edward III digunakan sebagai kerangka analisis yang menekankan empat faktor utama: komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunikasi dan struktur birokrasi dalam implementasi kebijakan sudah relatif baik melalui koordinasi lintas instansi dan penyederhanaan prosedur kerja. Namun, keterbatasan sumber daya, kurangnya pelatihan khusus, dan disposisi aparat yang belum sepenuhnya proaktif menjadi kendala utama dalam efektivitas pelaksanaan kebijakan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan pemberantasan TPPO di Morowali memerlukan peningkatan kapasitas aparat, optimalisasi sumber daya, serta keterlibatan aktif masyarakat dan pemangku kepentingan lain untuk menciptakan perlindungan yang lebih efektif bagi korban.
Copyrights © 2025