Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana notaris terhadap tindak pemalsuan Akta Kuasa Menjual berdasarkan Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1209 K/Pid/2022. Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna, sehingga setiap tindakan dalam proses pembuatan akta harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip kehati-hatian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris dalam perkara tersebut terbukti melakukan pemalsuan terhadap Akta Kuasa Menjual melalui penggunaan tanda tangan yang tidak sah dan pembuatan akta tanpa kehadiran pihak yang berkepentingan. Perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat otentik sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP, sehingga notaris dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Putusan Mahkamah Agung menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan oleh notaris tidak hanya menimbulkan konsekuensi administratif dan perdata, tetapi juga berimplikasi pada sanksi pidana demi menjaga kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap akta otentik.
Copyrights © 2026