Pasar seni rupa menempatkan lukisan sebagai komoditas bernilai tinggi, namun pelindungan hak ekonomi pelukis di pasar sekunder belum optimal karena dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) masih menganut prinsip kehabisan hak sehingga pencipta kehilangan hak ekonomi setelah penjualan pertama. Sementara Pasal 18 mengatur pengembalian hak cipta setelah jangka waktu tertentu hanya berlaku terbatas pada ciptaan buku dan musik. Berdasarkan kondisi tersebut, menimbulkan permasalahan pelindungan hak ekonomi Pencipta melalui asas droit de suite serta penerapannya dalam perjanjian jual beli putus karya seni lukis menurut UUHC. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data diperoleh dari bahan hukum melalui studi pustaka dan wawancara, serta menggunakan perbandingan hukum Amerika Serikat dan Uni Eropa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, pelindungan hak ekonomi pencipta karya seni lukis melalui UUHC belum mengakomodasi asas droit de suite, karena prinsip kehabisan hak dalam Pasal 11 ayat (1) serta pengaturan jual beli putus dalam Pasal 18 belum memberikan jaminan hak ekonomi berkelanjutan atas penjualan kembali karya seni lukis di pasar sekunder. Kedua, penerapan asas droit de suite dalam perjanjian jual beli putus di Indonesia belum memiliki dasar normatif yang jelas, berbeda dengan Eropa yang tegas menjamin hak royalti penjualan kembali dan Amerika Serikat yang menekankan pelindungan personal antara seniman dan karyanya melalui hak moral. Penelitian ini merekomendasikan pembaruan kebijakan UUHC melalui adopsi eksplisit asas droit de suite demi menjamin keadilan ekonomi bagi pencipta seni lukis.
Copyrights © 2026