Kompleks Perumahan Villa Patumbak Permai, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, merupakan wilayah yang sering terdampak banjir besar dengan pola berulang yang spesifik. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk menerapkan pemahaman aspek hukum penanggulangan bencana serta memberdayakan peran masyarakat dalam mitigasi dan penanganan banjir di lokasi tersebut. Metode yang digunakan meliputi sosialisasi regulasi, pendampingan masyarakat, dan analisis kondisi lapangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum sudah jelas, implementasinya di lapangan masih menghadapi tantangan, terutama dalam kecepatan respon pemerintah dan pemulihan infrastruktur (Kusumasari, 2014). Namun, masyarakat menunjukkan peran yang sangat aktif melalui pembentukan Posko Warga, gotong royong, dan solidaritas sosial, yang menjadi kunci pengurangan dampak bencana (Rejeki dkk., 2024). Kesimpulannya, sinergi antara penerapan hukum yang tegas dan partisipasi masyarakat yang kuat sangat diperlukan untuk menciptakan ketahanan daerah terhadap bencana.
Copyrights © 2026