Pasal 28 ayat (3) UU ITE mengatur penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan kebencian atau permusuhan berbasis SARA. Meskipun bertujuan menjaga ketertiban, penerapannya kerap membatasi kebebasan berpendapat di media elektronik. Penelitian ini menganalisis dampak pasal tersebut melalui studi literatur dan kasus. Hasilnya menunjukkan bahwa ketidakpastian hukum dan multitafsir dalam penerapan pasal ini berisiko disalahgunakan. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi untuk menyeimbangkan perlindungan terhadap ujaran kebencian dan kebebasan berpendapat.
Copyrights © 2026