Kegiatan ini merupakan program pengabdian kepada masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap regulasi pelabelan pangan sesuai Peraturan BPOM No. 16 Tahun 2020 dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang pangan. Fokus kegiatan adalah UMKM di Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, yang sebagian besar belum memiliki label sesuai regulasi, izin edar seperti PIRT, maupun sertifikasi halal. Kegiatan ini dilaksanakan melalui empat tahapan: survei awal, seminar, pelatihan teknis, dan evaluasi. Survei awal dilakukan untuk mengidentifikasi kondisi UMKM terkait pemenuhan regulasi. Seminar memberikan pemahaman dasar mengenai informasi wajib pada label pangan, seperti nilai gizi, komposisi, dan sertifikasi halal. Pelatihan teknis mencakup simulasi pencantuman nilai gizi dan pembuatan label sesuai standar BPOM. Evaluasi dilakukan melalui pretest dan post-test, yang menunjukkan peningkatan pemahaman peserta dari 0% menjadi 100% terkait regulasi pelabelan pangan. Hasil kegiatan ini menunjukkan bahwa edukasi berbasis kebutuhan dan pendekatan praktis efektif dalam meningkatkan kapasitas UMKM untuk memenuhi standar legalitas. Program ini menegaskan peran strategis perguruan tinggi dalam mendukung daya saing UMKM melalui edukasi dan pendampingan berkelanjutan.
Copyrights © 2026