Mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh produk yang beredar di Indonesia diwajibkan memiliki sertifikat halal sebagai bukti kehalalan sesuai prinsip syariat Islam. Sertifikat ini merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan acuan fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kegiatan ini merupakan program pemberdayaan masyarakat ini dirancang untuk meningkatkan pengetahuan serta keinginan para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Desa Manarap Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, terkait pentingnya sertifikasi halal. Rendahnya tingkat pengetahuan pelaku usaha mengenai manfaat dan prosedur sertifikasi halal, termasuk program sertifikasi gratis melalui skema self declare, menjadi landasan pelaksanaan kegiatan ini. Melalui metode penyuluhan dan pendampingan langsung, peserta diperkenalkan pada aplikasi SiHalal dan diberikan panduan praktik tentang prosedur pendaftaran sertifikasi halal secara daring. Pada akhir kegiatan, peserta diminta mengisi kuesioner evaluasi untuk terhadap kegiatan yang dilaksanakan. Hasil evaluasi menunjukkan adanya perubahan peningkatan dalam tingkat pengetahuan peserta mengenai urgensi sertifikat halal, mekanisme pendaftaran, serta kesadaran untuk memastikan produk mereka sesuai standar halal. Diharapkan, kegiatan ini dapat mendorong pelaku UMK untuk lebih proaktif dalam memperoleh sertifikasi halal guna meningkatkan kepercayaan dan daya saing produk masing-masing di pasar.
Copyrights © 2026