Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka perceraian di Nusa Tenggara Barat yang didominasi oleh faktor ekonomi serta rendahnya pemahaman perempuan terhadap hak atas harta kekayaan dalam perkawinan. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum yang menjamin asas keseimbangan dalam perkawinan dengan realitas sosial yang masih menempatkan perempuan pada posisi rentan secara ekonomi pasca perceraian. Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan literasi hukum masyarakat, khususnya perempuan, mengenai asas keseimbangan dalam perkawinan terhadap harta kekayaan sebagai upaya preventif dalam perlindungan hukum. Metode yang digunakan adalah Participatory Action Research (PAR) dengan melibatkan Karang Taruna Pelita Bayan sebagai subjek aktif melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Teknik pelaksanaan dilakukan melalui pre-test, penyampaian materi, diskusi interaktif, serta post-test untuk mengukur efektivitas kegiatan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan pemahaman peserta, antara lain pemahaman tentang asas keseimbangan meningkat dari 25% menjadi 95%, pemahaman klasifikasi harta dari 20% menjadi 90%, serta kesediaan untuk menyebarluaskan informasi hukum dari 10% menjadi 95%. Kegiatan ini membuktikan bahwa sosialisasi hukum secara preventif efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum dan memperkuat perlindungan perempuan terhadap hak atas harta kekayaan dalam perkawinan.
Copyrights © 2026