Penelitian ini mengkaji fenomena maladministrasi dalam konsep Rechsstaat yang menghambat terwujudnya Good Governance dan pelayanan publik yang akuntabel. Meskipun standar universal telah ditetapkan, terdapat kesenjangan antara norma ideal dengan praktik birokrasi yang mencederai hak konstitusional masyarakat. Penelitian difokuskan pada analisis bentuk maladministrasi dan efektivitas pengawasan Ombudsman, dengan menyoroti anomali di Kota Medan di mana predikat administratif tinggi tidak selaras dengan realitas keluhan infrastruktur dan kesehatan di lapangan. Menggunakan metode kualitatif deskriptif-analitis, data dihimpun melalui studi pustaka dokumen hukum dan wawancara mendalam dengan informan kunci. Temuan penelitian menunjukkan bahwa maladministrasi merupakan pengkhianatan etika publik yang dipicu oleh resistensi birokrasi serta lemahnya penegakan sanksi atas rekomendasi pengawas. Disfungsi birokrasi ini menegaskan urgensi reformasi komprehensif, terutama transformasi kultural untuk mengubah mentalitas aparatur dari "penguasa" menjadi "pelayan". Penelitian menyimpulkan bahwa kunci kepastian hukum substantif terletak pada sinkronisasi pengawasan internal dan eksternal serta penegakan prinsip keadilan tanpa diskriminasi. Diperlukan evaluasi mendalam terhadap pola maladministrasi lokal agar cita-cita pemerintahan bersih tidak sekadar menjadi retorika, melainkan memberikan perlindungan hukum nyata bagi masyarakat.
Copyrights © 2026