Perkembangan kawasan industri terintegrasi menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi daerah, namun di sisi lain berpotensi menekan keberlanjutan lahan pertanian pangan. Kabupaten Subang sebagai salah satu lumbung pangan nasional menghadapi tantangan serius akibat meningkatnya alih fungsi lahan pertanian ke sektor industri, khususnya dalam pengembangan kawasan Rebana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab tingginya alih fungsi lahan meskipun telah terdapat regulasi perlindungan tata ruang, serta merumuskan strategi pengendalian ruang yang efektif dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan pertanian. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan kerangka Teori Keseimbangan Kepentingan dan Teori Pengendalian Hukum. Data diperoleh melalui studi literatur, analisis kebijakan, dan kajian terhadap implementasi tata ruang di daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingginya alih fungsi lahan disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum, inkonsistensi kebijakan, tekanan investasi, serta kurangnya insentif bagi perlindungan lahan pertanian. Strategi pengendalian tata ruang yang efektif meliputi penguatan regulasi berbasis zonasi yang tegas, peningkatan pengawasan dan penegakan hukum, pemberian insentif bagi petani, serta integrasi perencanaan lintas sektor. Selain itu, diperlukan harmonisasi kebijakan yang menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan ketahanan pangan melalui pendekatan keseimbangan kepentingan. Dengan demikian, pengendalian tata ruang yang optimal tidak hanya bergantung pada regulasi formal, tetapi juga pada komitmen implementasi dan sinergi antar pemangku kepentingan guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026