Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Strategi Pengendalian Tata Ruang Menyeimbangkan Ekspansi Industri Terintegrasi dan Perlindungan Lahan Pertanian Sabang Maglyn Angel Stefanny; Cantika Reika Viana; Nurfadilla Risa Aulia; Adinda Aulia; Muhammad Adymas Hikal Fikri
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 05 (2026): MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan kawasan industri terintegrasi menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi daerah, namun di sisi lain berpotensi menekan keberlanjutan lahan pertanian pangan. Kabupaten Subang sebagai salah satu lumbung pangan nasional menghadapi tantangan serius akibat meningkatnya alih fungsi lahan pertanian ke sektor industri, khususnya dalam pengembangan kawasan Rebana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab tingginya alih fungsi lahan meskipun telah terdapat regulasi perlindungan tata ruang, serta merumuskan strategi pengendalian ruang yang efektif dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan pertanian. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan kerangka Teori Keseimbangan Kepentingan dan Teori Pengendalian Hukum. Data diperoleh melalui studi literatur, analisis kebijakan, dan kajian terhadap implementasi tata ruang di daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingginya alih fungsi lahan disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum, inkonsistensi kebijakan, tekanan investasi, serta kurangnya insentif bagi perlindungan lahan pertanian. Strategi pengendalian tata ruang yang efektif meliputi penguatan regulasi berbasis zonasi yang tegas, peningkatan pengawasan dan penegakan hukum, pemberian insentif bagi petani, serta integrasi perencanaan lintas sektor. Selain itu, diperlukan harmonisasi kebijakan yang menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan ketahanan pangan melalui pendekatan keseimbangan kepentingan. Dengan demikian, pengendalian tata ruang yang optimal tidak hanya bergantung pada regulasi formal, tetapi juga pada komitmen implementasi dan sinergi antar pemangku kepentingan guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Tanggung Jawab Bank Atas Kerugian Nasabah Akibat Kejahatan Siber Cantika Reika Viana; Friska Adyla Naura; Anna Yuliana; Salsa Nabilani; Muhammad Arya Yalhan; Baidhowi Baidhowi
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan layanan perbankan digital meningkatkan risiko kejahatan siber yang dapat menimbulkan kerugian bagi nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum serta perlindungan hukum terhadap kerugian nasabah akibat kejahatan siber dalam layanan perbankan digital. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi nasabah telah diatur melalui mekanisme preventif dan represif. Pembebanan tanggung jawab atas kerugian ditentukan berdasarkan sumber terjadinya kerugian, yang dapat dibebankan kepada pihak penyelenggara layanan perbankan apabila disebabkan oleh kelemahan sistem, atau secara proporsional apabila terdapat kontribusi kelalaian nasabah. Meskipun secara normatif regulasi telah memadai, implementasinya masih belum optimal dalam memberikan perlindungan yang efektif bagi nasabah.