Penelitian ini mengkaji implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 (PP No. 5/2021) tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko di Indonesia, dengan fokus pada dampaknya terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Peraturan tersebut, yang memperkenalkan sistem klasifikasi berbasis risiko untuk kegiatan usaha, bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan usaha, mengurangi hambatan birokrasi, dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi UMKM. Melalui analisis hukum normatif, penelitian ini mengevaluasi kerangka hukum, implikasi praktis bagi UMKM, serta tantangan potensial dalam implementasi peraturan tersebut. Temuan menunjukkan bahwa meskipun peraturan tersebut menawarkan manfaat signifikan dalam hal efisiensi regulasi dan kepastian hukum, tantangan tetap ada dalam hal desentralisasi, akurasi klasifikasi risiko, dan aksesibilitas digital. Studi ini diakhiri dengan rekomendasi untuk meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, memperkuat infrastruktur digital, serta memastikan penegakan hukum yang konsisten di seluruh wilayah.
Copyrights © 2026