Sanskara Hukum dan HAM
Vol. 4 No. 03 (2026): Sanskara Hukum dan HAM (SHH)

Tinjauan Yuridis Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi Pelaku UMKM di Indonesia

Alfiany, Temmy Fitriah (Unknown)
Febryani, Evy (Unknown)
Saleha, Dwi (Unknown)
Junaidi, Junaidi (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2026

Abstract

Penelitian ini mengkaji implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 (PP No. 5/2021) tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko di Indonesia, dengan fokus pada dampaknya terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Peraturan tersebut, yang memperkenalkan sistem klasifikasi berbasis risiko untuk kegiatan usaha, bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan usaha, mengurangi hambatan birokrasi, dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi UMKM. Melalui analisis hukum normatif, penelitian ini mengevaluasi kerangka hukum, implikasi praktis bagi UMKM, serta tantangan potensial dalam implementasi peraturan tersebut. Temuan menunjukkan bahwa meskipun peraturan tersebut menawarkan manfaat signifikan dalam hal efisiensi regulasi dan kepastian hukum, tantangan tetap ada dalam hal desentralisasi, akurasi klasifikasi risiko, dan aksesibilitas digital. Studi ini diakhiri dengan rekomendasi untuk meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, memperkuat infrastruktur digital, serta memastikan penegakan hukum yang konsisten di seluruh wilayah.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

shh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus: Sanskara Hukum dan HAM merupakan jurnal yang membahas topik-topik terkait hukum dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia dan Asia Tenggara. Jurnal ini mempublikasikan artikel-artikel berkualitas yang berisi analisis kritis, pemikiran inovatif, dan hasil penelitian terbaru dalam bidang hukum ...