Filsafat hukum Islam merupakan cabang penting dalam khazanah keilmuan Islam yang berfungsi untuk memahami hukum Islam secara mendalam, tidak hanya sebagai norma, tetapi juga sebagai sistem nilai yang memiliki tujuan kemaslahatan dunia dan akhirat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengertian filsafat hukum Islam, menjelaskan ruang lingkupnya yang meliputi aspek ontologi, epistemologi, dan aksiologi, serta menganalisis pertumbuhan dan perkembangannya dari masa klasik hingga kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan historis. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa filsafat hukum Islam merupakan kajian yang bersifat kritis dan konstruktif dalam memahami hakikat, sumber, serta tujuan hukum Islam. Dalam aspek ontologi, hukum Islam dipahami sebagai norma yang bersumber dari wahyu namun berkembang melalui ijtihad. Dalam aspek epistemologi, hukum Islam memiliki sumber utama Al-Qur’an dan hadis serta metode penemuan hukum yang beragam. Sementara dalam aspek aksiologi, hukum Islam berorientasi pada terwujudnya kemaslahatan melalui konsep maqashid syariah. Secara historis, filsafat hukum Islam mengalami perkembangan yang dinamis, mulai dari masa sahabat, pengembangan, kematangan, kemunduran, hingga pembaruan modern dan kontemporer yang menunjukkan sifat adaptif terhadap perubahan zaman.
Copyrights © 2026