Kompleksitas kepailitan perusahaan besar menimbulkan ketidakpastian pemenuhan hak pekerja sebagai kreditur preferen, sebagaimana tercermin dalam kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex). Penelitian ini bertujuan mengklasifikasikan posisi pekerja dalam proses kepailitan dari perspektif perlindungan hukum serta mengkaji kedudukannya sebagai kreditur berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004. Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta bersifat deskriptif-analitis. Bahan hukum meliputi bahan primer (UU No. 37 Tahun 2004, KUHPerdata, dan putusan pengadilan), bahan sekunder (buku dan jurnal), serta bahan tersier (artikel dan laporan media), yang dianalisis melalui studi kepustakaan dengan metode interpretasi gramatikal, sistematis, dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pekerja memiliki kedudukan sebagai kreditur preferen atas upah dan hak normatif lainnya, namun dalam praktik sering mengalami degradasi akibat dominasi kepentingan kreditur separatis dan keterbatasan aset pailit. Kasus Sritex memperlihatkan bahwa realisasi hak pekerja sangat bergantung pada nilai boedel pailit dan profesionalisme kurator. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara hukum kepailitan dan ketenagakerjaan guna menjamin perlindungan yang lebih efektif bagi pekerja.
Copyrights © 2026