Ketidakkjelasan domisili tergugat dalam gugatan perceraian merupakan salah satu permasalahan yang sering terjadi dalam praktik peradilan perdata di Indonesia. Hal ini berkaitan erat dengan pemenuhan syarat formil gugatan yang menjadi dasar bagi hakim untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketidakjelasan domisili tergugat sebagai cacat formil dalam gugatan perceraian serta implikasinya terhadap putusan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) dalam perspektif hukum acara perdata Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian mwnunjukkan bahwa ketidakjelasan domisili tergugat dapat mengakibatkan gugatan tidak memenuhi syarat formil, sehingga hakim menjatuhkan putusan tidak dapat diterima tanpa memeriksa pokok perkara. Kondisi ini menimbulkan berbagai dampak, seperti tertundanya penyelesaian sengketa, bertambahnya biaya perkara, serta terganggunya efektivitas peradilan. Oleh karena itu, diperlukan Upaya perbaikan melalui penyusunan gugatan yang cermat, pemenuhan kelengkapan identitas para pihak, serta peningkatan pemahaman hukum agar gugatan dapat diproses secara efektif dan memberikan kepastian hukum.
Copyrights © 2026