Perkembangan teknologi informasi telah mendorong eskalasi kejahatan siber yang secara langsung mengancam hak konstitusional warga negara, terutama hak atas kepastian hukum, perlindungan diri, rasa aman, dan privasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hak konstitusional korban kejahatan siber melalui hukum pidana dalam perspektif UUD 1945 dan regulasi ITE, sekaligus menilai efektivitas dan kelemahan implementasinya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan secara selektif pendekatan kasus, berfokus pada pengkajian UUD 1945, UU ITE (terakhir diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024), KUHP baru, KUHAP, serta literatur dan praktik penegakan hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun landasan konstitusional dan kerangka normatif telah tersedia, konstruksi regulasi masih dominan berorientasi pada pelaku (offender-oriented), sementara dimensi perlindungan dan pemulihan korban belum menjadi pusat desain hukum pidana siber. Analisis juga menemukan berbagai hambatan implementatif, seperti kesulitan pembuktian digital, keterbatasan kapasitas aparat, tumpang tindih norma, dan minimnya mekanisme pemulihan hak korban. Penelitian ini menegaskan perlunya reformulasi hukum pidana siber yang secara eksplisit berorientasi pada korban (victim-oriented) berbasis konstitusi, dengan menempatkan pemenuhan dan pemulihan hak konstitusional korban sebagai tujuan utama penegakan hukum di era digital
Copyrights © 2026