Pembagian harta bersama akibat perceraian merupakan salah satu permasalahan hukum yang sering menimbulkan sengketa, terutama apabila para pihak memiliki anak yang belum dewasa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dari pembagian harta bersama terhadap para pihak serta implikasinya terhadap pemenuhan hak dan kepentingan anak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian harta bersama pada prinsipnya dilakukan secara adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik berdasarkan hukum perdata maupun hukum Islam. Keberadaan anak yang belum dewasa menimbulkan akibat hukum tambahan, khususnya terkait kewajiban orang tua dalam menjamin pemeliharaan, pendidikan, dan kesejahteraan anak. Oleh karena itu, dalam praktiknya, pembagian harta bersama tidak hanya mempertimbangkan hak masing-masing pihak, tetapi juga harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap anak tetap menjadi prioritas utama meskipun terjadi pembagian harta bersama akibat perceraian.
Copyrights © 2026