Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih menjadi permasalahan dalam praktik penataan ruang di Indonesia, khususnya dalam kegiatan industri yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis pengaturan hukum pemanfaatan ruang serta mengkaji ketidaksesuaian kegiatan industri terhadap RTRW Kabupaten Muara Enim dalam studi kasus PT RMK Energy beserta konsekuensi hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pemanfaatan ruang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang mewajibkan setiap kegiatan untuk sesuai dengan RTRW. Namun dalam praktiknya, kegiatan industri PT RMK Energy berada pada kawasan sempadan sungai yang termasuk dalam kawasan lindung, sehingga bertentangan dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan. Ketidaksesuaian tersebut merupakan pelanggaran administratif dan substantif yang menimbulkan konsekuensi hukum berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha serta berimplikasi pada cacatnya legalitas perizinan. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang konsisten dan pengawasan yang lebih efektif agar ketentuan RTRW dapat diimplementasikan secara optimal.
Copyrights © 2026