Abstrak Vigilantisme merupakan tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh individu atau kelompok masyarakat tanpa mempunyai kewenangan yang resmi dari negara dengan alasan menegakkan keadilan secara langsung. Fenomena ini muncul ketika masyarakat menilai sistem peradilan pidana tidak mampu memberikan rasa keadilan, kepastian, maupun perlindungan yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis vigilantisme sebagai bentuk kegagalan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah Socio-Legal Research dengan analisis normatif terhadap hukum pidana dan kewenangan aparat, serta menganalisis secara empiris terhadap realitas sosial. Fenomena ini tidak hanya menunjukkan krisis legitimasi terhadap sistem peradilan pidana, tetapi juga berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia serta mengancam prinsip negara Indonesia sebagai negara hukum. Berdasarkan hasil penelitian tindakan vigilantisme dipengaruhi oleh rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, lambatnya proses penegakan hukum, serta persepsi bahwa pelaku kejahatan tidak mendapatkan hukuman yang setimpal. Maka dari itu diperlukan peningkatan kinerja aparat penegak hukum, transparansi proses peradilan, serta upaya membangun kembali kepercayaan publik agar penegakan hukum tetap berada dalam kerangka sistem peradilan pidana yang sah dan berkeadilan.
Copyrights © 2026